Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Senin, 08 September 2008 – 16:52 WIB
Kemudian, kemiskinan mayoritas terdapat di perdesaan (63,41% penduduk miskin di perdesaan sesuai data BPS bulan Maret 2006). Memang terjadi penurunan kemiskinan yang signifikan di perdesaan setelah Pemerintah mengeluarkan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang mengalokasikan rata-rata 250 juta per desa disertai perubahan orientasi pembangunan dari perkotaan ke perdesaan.
Permasalahan lain, kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang rendah, pelayanan sarana dan prasarana yang rendah, kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat yang lemah, degradasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang meningkat, serta konversi lahan pertanian subur dan beririgasi yang meningkat.
Lukman juga memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdesaan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009, PP 72/2005 tentang Desa, PP 73/2005 tentang Kelurahan, beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan daerah (perda) setempat.