Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender

Minggu, 09 April 2023 – 05:55 WIB
Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender - JPNN.COM
Para guru honorer yang lulus pascasanggah seleksi PPPK Guru 2022 harus gercep mengurus dokumen pengisian DRH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Jumlah 250.320 guru honorer tersebut, bisa saja berkurang setelah pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 pada hari ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pernah mengatakan, bisa saja ada peserta yang penempatannya dibatalkan jika memang ada masalah di masa sanggah dan jawab sanggah.

Lulus PPPK Guru 2022 Harus Gercep, Lihat Kalender

Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April 2023.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, pernah mengingatkan bahwa guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan bukan berarti dijamin akan mendapatkan NIP PPPK.

"Jadi, 250.320 guru honorer ini baru mendapatkan penempatan ya, bukan berarti sudah pasti mendapatkan NIP dan SK PPPK," kata Prof Nunuk Suryani, Minggu (26/3).

Dengan demikian, para guru honorer yang dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan pascasanggah, harus gerak cepat alias gercep menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengisian DRH NIP PPPK.

Penyiapan dokumen-dokumen harus mempertimbangkan kondisi di beberapa hari mendatang. Ingat, pengisian DRH pada 11 hingga 30 April 2023.

Bisa dibilang, pengurusan dokumen-dokumen di instansi-instansi pemerintah hanya tersedia waktu 7 hari kerja, yakni 10-18 April, dengan asumsi Sabtu libur.

Pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 disusul pengisian DRH NIP PPPK. Wahai guru honorer, siapkan dokumen-dokumen secepatnya agar tidak menyesal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close