Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender

Minggu, 09 April 2023 – 05:55 WIB
Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender - JPNN.COM
Para guru honorer yang lulus pascasanggah seleksi PPPK Guru 2022 harus gercep mengurus dokumen pengisian DRH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal ini karena 19 April sudah mulai cuti bersama, disambung hari libur Lebaran 2023. Jika Anda punya rencana mengurus dokumen setelah Lebaran, itu hal yang sangat spekulatif. Terlalu mepet dan biasanya jam kerja di instansi belum efektif saat 1-2 hari pescalebaran.

Sekali lagi, jika tidak gercep, Anda berpeluang dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, atau dinyatakan gagal mendapatkan NIP PPPK gegara dokumen tidak lengkap.

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 

Mari, kita simak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

Pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 disusul pengisian DRH NIP PPPK. Wahai guru honorer, siapkan dokumen-dokumen secepatnya agar tidak menyesal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close