Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender

Minggu, 09 April 2023 – 05:55 WIB
Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender - JPNN.COM
Para guru honorer yang lulus pascasanggah seleksi PPPK Guru 2022 harus gercep mengurus dokumen pengisian DRH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengangkatan Menjadi PPPK

Pasal 42

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.

(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.

(3) Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Pasal 43

(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.

Pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 disusul pengisian DRH NIP PPPK. Wahai guru honorer, siapkan dokumen-dokumen secepatnya agar tidak menyesal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close