Lulusan Pesantren jadi Pengedar Narkoba
Sabtu, 07 April 2018 – 07:10 WIB
Pelaku mempergunakannya untuk kebutuhan hidupnya selama ini.
"Pelaku sendiri, menjadi pengedar pil setan sudah dua bulan lamanya, dan selalu diantarkan barangnya dengan gonta ganto orang yang membuatnya tidak mengenal suruhan bandar tersebut," jelas Ipda Heriyani.
Sementara itu, petugas Polsek Gondanglegi masih mencari bandar pil koplo tersebut, yang diyakini memiliki barang bukti lebih besar jumlahnya dan bahkan hingga ribuan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mana ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)