Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Bupati Lombok Barat Dianggap Sakit PermanenKamis, 19 Februari 2009 – 17:01 WIB
Sedangkan menurut psikiater Charles Evert Dumping, H Iskandar mengalami dementia alias pikun yang tak dapat disembuhkan. "Terdakwa lupa jati diri sehingga masih merasa menjabat sebagai bupati. Bahkan menurut dr Charles, H Iskandar tidak dapat mengingat anak dan istrinya," ujar Gusrizal.
Dengan keadaan kesehatan H Iskandar yang tidak mungkin sembuh seperti semula, menyebabkan dia tidak bisa mengikuti sidang yang objektif dan adil secara hukum. Karena menurut majelis hakim, kesehatan adalah hak dasar bagi terdakwa. "Kebenaran mustahil didapat jika terdakwa sedang dalam keadaan sakit," jelasnya.
Majelis hakim juga mengatakan kalau proses penuntutan tidak dapat diterima, sehingga terdakwa harus dikeluarkan dari dalam tahanan. "Namun bukan berarti bebas, karena majelis belum memutuskan pokok perkara," katanya.