Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang

Bupati Lombok Barat Dianggap Sakit Permanen

Kamis, 19 Februari 2009 – 17:01 WIB
Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang - JPNN.COM
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Moch. Rum menyatakan pikir-pikir dulu atas sikap majelis hakim tersebut. "Kami lihat dulu kondisi terdakwa. Jika kondisinya membaik dan bisa kembali ke persidangan, ya kami akan meminta kembali majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini," kata Moch. Rum usai sidang. Sebab menurut dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) tidak mungkin dilakukan. Adapun kuasa hukum Iskandar, Haeri Parani, menyambut baik keputusan hakim tersebut. "Keluarga berharap agar H Iskandar segera dibebaskan untuk berobat. Mungkin Pak Iskandar akan dirujuk dulu ke RSCM Jakarta, baru kemudian akan dipulangkan ke Lombok," kata Haeri Parani.(sid/JPNN)

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close