Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Moch. Rum menyatakan pikir-pikir dulu atas sikap majelis hakim tersebut. "Kami lihat dulu kondisi terdakwa. Jika kondisinya membaik dan bisa kembali ke persidangan, ya kami akan meminta kembali majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini," kata Moch. Rum usai sidang. Sebab menurut dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) tidak mungkin dilakukan. Adapun kuasa hukum Iskandar, Haeri Parani, menyambut baik keputusan hakim tersebut. "Keluarga berharap agar H Iskandar segera dibebaskan untuk berobat. Mungkin Pak Iskandar akan dirujuk dulu ke RSCM Jakarta, baru kemudian akan dipulangkan ke Lombok," kata Haeri Parani.(sid/JPNN)
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat