Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

M Ali Napiah dan Kartubi Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2020 – 21:06 WIB
M Ali Napiah dan Kartubi Menerima Divonis 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kedua terdakwa menandatangani berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai menjalani persidangan. Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2019 lalu, M Ali Napiah dan Kartubi, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/2).

Majelis hakim yang diketuai Santosa mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkoba lebih dari 5 gram dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Ali Napiah dan Kartubi dengan pidana 12 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar, jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sih Kanthi Utami saat persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, M Ali Napiah dan Kartubi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa M Ali Napiah dan Kartubi menerima putusan majelis hakim.

Sedangkan JPU Kejari Serang Sih Kanthi mengaku masih pikir-pikir dan meminta waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. "Pikir-pikir Yang Mulia," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula pada 15 Juli 2019, terdakwa M Ali Napiah Nasution mendapat telepon dari Ginting (DPO) memerintahkanya untuk mengambil sabu di Cikande. Selain Ginting, keesokan harinya Ali juga menerima telpon dari Kartubi mendapatkan perintah yang sama.

M Ali Napiah dan Kartubi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2019 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News