MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:11 WIB
![MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Ridwan juga menegaskan, komitmen MA tersebut ditujukan untuk memberikan shock therapy bagi pengadilan tipikor daerah supaya tidak main-main dengan kasus korupsi yang masuk extraordinary crime. Intinya, hakim daerah bisa saja bermain dengan putusannya. Tapi, saat masuk kasasi, bisa dipastikan putusan itu bakal dibatalkan. "Kalau memang tidak bebas, jangan dibebas-bebasin. Termasuk, mereka yang mengembalikan uang hasil korupsi," sindirnya.
Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 84 hakim tipikor di 14 pengadilan tipikor yang berpotensi bertindak menyimpang. Pengadilan tipikor itu, antara lain, Surabaya, Bandung, Samarinda, Medan, Semarang, Makassar, Bengkulu, Padang, Mataram, Manado, Kendari, Serang, dan Jogjakarta.
Menurut ICW, hakim tersebut bermasalah karena aspek integritas, kualitas, dan administratif yang tidak terbangun dengan baik. Hakim-hakim yang integritasnya rendah juga terlihat dari putusannya yang tidak wajar. Semua itu didapatkan ICW setelah beberapa bulan melakukan tracking terhadap para hakim.