MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
Alokasi Kursi Harus Berdasar Ranking BPPSelasa, 14 Juli 2009 – 09:48 WIB
Pasal 25 ayat 1 huruf a,b, dan c peraturan KPU 15/2009 mencakup alokasi parpol peraih kursi tahap III. Ada tiga poin alokasi yang dirumuskan KPU dalam pasal itu. Pada dapil yang terdapat sisa kursi (pasal 25 ayat 1 huruf a), alokasi kursi diberikan kepada parpol yang sisa suaranya paling banyak di dapil yang dimaksud (pasal 25 ayat 1 huruf b). Ini yang disebut alokasi kursi secara vertikal.
Tidak cukup di situ, sebelum kursi didapat, raihan suara parpol harus dibandingkan secara horisontal. Artinya, suara parpol harus dibandingkan dengan raihan suaranya di dapil lain (pasal 25 ayat 1 huruf c). Suara parpol yang perbandingan suara secara vertikal dan horsontal itulah yang mendapatkan jatah kursi. Perlakukan sama juga diberikan kepada parpol peraih sisa kursi yang lain, sampai jatah tahap ketiga itu habis.