MA Batalkan Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar, Pengamat: Fakta Persidangan Perlu Diusut
Gaston mengatakan fakta persidangan tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga menjadi pertimbangan Hakim MA untuk memutuskan eks Ketua DPRD Jabar dan istri bersalah.
Pasalnya, lamjut Gaston, keputusan tersebut berasal dari saksi yang tidak lain adalah korban dalam kasus tersebut.
“Kalau kemudian muncul nama para kepala daerah seperti Celica dan Narudin dari mulut saksi, ya itu fakta persidangannya apa yang mau dibantah,” terangnya.
Seperti diketahui dalam persidangan kasus TPPU yang melibatkan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara yang berlangsung sejak awal 2023, Stelly Gandawidjaja korban penipuan SPBU membeberkan sejumlah nama selain terdakwa yang menurutnya diberikan sejumlah uang.
Mulai dari Dedi Mizwar yang diduga menerima Rp 7,5 miliar, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang diduga menerima Rp 5 Miliar, dan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis diduga menerima Rp 5 miliar untuk pembiayaan kampanye pada Pemilu 2019.
Menurut Gaston, seharusnya untuk nama-nama pejabat publik yang muncul dalam persidangan perlu menjadi perhatian khususnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak menutup kemungkinan masuk dalam kategori gratifikasi.
“Harusnya dari fakta persidangan tersebut, KPK bisa melihat ini sebagai potensi kasus baru (gratifikasi) yang perlu kembangkan. Bukti awalnya sudah ada, tinggal KPK mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya melalui pemeriksaan mereka sebagai saksi,” kata Gaston.
Dia mengatakan melalui prosedur penyidikan lebih lanjut dari KPK terhadap mereka selaku pejabat publik yang namanya muncul dalam persidangan ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan meredam opini liar di dunia maya.