MA Berhentikan Sementara Imas
Minggu, 03 Juli 2011 – 13:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap terkait tertangkapnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari oleh KPK. Institusi yang dipimpin Harifin A. Tumpa itu bakal memberhentikan sementara Imas sebagai hakim Ad Hoc PHI. Setidaknya, hingga ada status hukum tetap atas dugaan penyuapan yang menjeratnya. "Imas akan kami berhentikan sementara," ujar Harifin saat ditemui usai melepas jenazah Hakim Agung Moegiharjo di Gedung MA, Sabtu (2/6). Bahkan, dalam waktu dekat surat keputusan pemberhentian sementara Imas akan diturunkan.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Hakim PHI Bandung Imas Dianasari. Penyidik KPK menangkap Imas di Restoran La Ponyo, Cinunun, Bandung saat menerima kantong kresek berisi uang Rp 200 juta dari pegawai PT Onamba Indonesia (OI) bernama Odi Juanda.
Dalam penangkapan itu Imas disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, sebagai hakim Imas diduga telah menerima suap untuk mempengaruhi putusan suatu perkara.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap terkait tertangkapnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Hukum
Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
Sabtu, 28 September 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Sabtu, 28 September 2024 – 19:35 WIB - Humaniora
Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
Sabtu, 28 September 2024 – 18:31 WIB - Humaniora
Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
Sabtu, 28 September 2024 – 18:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Sabtu, 28 September 2024 – 19:35 WIB - Opini
Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
Sabtu, 28 September 2024 – 18:56 WIB - Pilkada
RIDO Jadi Favorit Orang Betawi, Ridwan Kamil: Mereka Paham Siapa yang Peduli
Sabtu, 28 September 2024 – 16:24 WIB - Olahraga
Madura United Siap Pulangkan Persib Tanpa Poin dari Bangkalan
Sabtu, 28 September 2024 – 16:50 WIB - Hukum
Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
Sabtu, 28 September 2024 – 17:42 WIB