MA Berhentikan Sementara Imas
Minggu, 03 Juli 2011 – 13:09 WIB
Dari kedua laporan tersebut, kaususnya sama yaitu dugaan pelanggaran kode etik. Uniknya, perkara yang membuatnya dilaporkan ke KY juga sama yakni saat menangani perkara gugatan buruh yang dipecat perusahaan. "Sebenarnya, laporannya sudah kami proses, ternyata sudah ditangkap KPK," tandasnya.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman juga mengaku memiliki puluhan nama hakim yang diduga nakal. Bahkan, kemungkinan daftar hitam hakim tersebut bakal bertambah jika ada bukti baru. "Baru puluhan yang dicurigai kuat," terangnya kepada wartawan.
Dia mengaku tidak habis pikir dengan kejadian tersebut. Dia mempertanyakan, apakah sejak awal, para hakim tidak dipersiapkan secara baik. Sebab, sebelumnya Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Suparman Marzuki juga mengatakan, untuk jadi hakim harus bayar Rp 300 juta. (dim/nw)