Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner

Kamis, 23 Oktober 2008 – 15:11 WIB
MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner - JPNN.COM
STS, hakim asal Pengadilan Tinggi Surabaya dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Hukuman disiplin berupa pensiun dini yang ditegaskan melalui Surat Dirjen Badan Peradilan Umum/Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Nomor 1320/DJU.2/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008.

Sementara seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta berinisial CD, dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a PP Nomor 30 Tahun 1980 jo. Pasal 5 ayat (18) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.215/KMA/SK/12/2007. CD mendapat hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No.090/KMA/SK/VII/2008, tanggal 10 Juli 2008

Sedangkan AY, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jayapura dijatuhi sanksi karena melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b PP 30 Tahun 1980. Hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hakim sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan Nomor KM.Was/10/M/III/2008 tanggal 5 Maret 2008. Terakhir, hakim berinisial AS dari Pengadilan Tinggi Palembang yang diberhentikan karena melanngar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan h PP 30 Tahun 1980.(rie/JPNN)

JAKARTA - Menyusul langkah transparansi di bidang pengelolaan anggaran dan keuangan, Badan Pengawasan MA secara rutin mengumumkan hukuman disiplin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA