MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner
Kamis, 23 Oktober 2008 – 15:11 WIB
Sementara seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta berinisial CD, dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a PP Nomor 30 Tahun 1980 jo. Pasal 5 ayat (18) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.215/KMA/SK/12/2007. CD mendapat hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No.090/KMA/SK/VII/2008, tanggal 10 Juli 2008
Sedangkan AY, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jayapura dijatuhi sanksi karena melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b PP 30 Tahun 1980. Hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hakim sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan Nomor KM.Was/10/M/III/2008 tanggal 5 Maret 2008. Terakhir, hakim berinisial AS dari Pengadilan Tinggi Palembang yang diberhentikan karena melanngar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan h PP 30 Tahun 1980.(rie/JPNN)