MA Buka Desk Info Layanan Publik
Jumat, 06 Februari 2009 – 06:01 WIB
Menurut Nurhadi, hasil survei KPK tersebut dinilai sebagai kritik membangun terhadap MA. Artinya, kata Nurhadi, ke depan MA mempunyai mitra kerja sama, yakni KPK, untuk sama-sama memperbaiki kekurangan. ''Di sana-sini memang masih ada kekurangan. Maka, KPK kita anggap sebagai partner MA,'' tegas Nurhadi.
Namun, kata dia, MA tidak hanya menganggap KPK sebagai partner. Di internal, MA juga terus melakukan reformasi dan pembenahan. ''Yang jelas, MA telah melakukan upaya internal yang sangat progresif. Soal layanan publik, MA telah melakukan sistem layanan publik yang mengedepankan aspek transparansi,'' tegasnya. Sistem layanan publik yang dikembangkan MA, sambungnya, merupakan penerapan dari Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SKNIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.