MA Diminta Segera Berbenah
Minggu, 18 November 2012 – 18:39 WIB
Ia menyatakan, soal putusan seperti ini, tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa amar putusan dari majelis sama dengan salinan yang diberikan.
"Kecuali mungkin untuk pengadilan tingkat pertama, dimana majelis langsung membacakan putusan didepan persidangan yang dapat diikuti langsung oleh para pihak," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu.
Menurut dia, MA harus membenahi yang demikian, bila tidak hal-hal semacam ini akan dimainkan oleh hakim nakal dan sindikat mafia hukum. "Akuntabilitas atas due process di peradilan akan dapat meningkatkan kepercayaan publik pada judicial process di Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung akhirnya mengungkapkan alasan penyebab pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani. Bersadarkan kesimpulan Tim Pemeriksaan MA, Hakim Agung Yamani diketahui lalai dalam membuat putusan kasus narkoba.