Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Diminta Tegas dalam Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng

Jumat, 21 Juni 2024 – 18:11 WIB
MA Diminta Tegas dalam Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng - JPNN.COM
Mahkamah Agung (MA) RI diminta bersikap tegas memproses kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah. Foto: dokumen JPNN.Com

Kloter kelima, lanjut Happy, Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Keputusan itu, jelasnya, tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

"Putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," kata Happy.

Dia menekankan dari kelima sengketa tersebut, empat sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Meskipun masih terdapat dua sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung.

Selain itu, lanjut dia, terdapat fakta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining. Satu orang berinisial FMI alias F telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, kasus ini menjadi perhatian Bareskrim Polri hingga akhirnya pada 12 Juni 2024 melakukan gelar perkara khusus.

"Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas dua sengketa yang tengah ditanganinya," tandasnya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang itu, menurut penasihat hukum, dapat dibagi menjadi lima kloter.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close