MA Diminta Tolak PK Koruptor yang Rugikan Negara RP477 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Hudy Yusuf meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kokos Leo Lim, karena divonis empat tahun atas kasus korupsi pengadaan batu bara di PLN Muaraenim, Sumatera Selatan.
Menurut Hudy, dalam perkara ini yang harus diutamakan adaah subtansi hukum ketimbang prosedur, dalam arti PK merupakan hak yang dimiliki oleh seorang narapidana namun subtansi hukum dalam hal ini ialah kerugian negara.
"Kalau saya melihat, di sana ada kerugian negara oleh karena itu, MA harus menolak PK yang bersangkutan," ujar Hudy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/1).
Diketahui, dalam kasus itu, Kokos Leo telah membuat negara merugi sebesar Rp 477 miliar.
Lanjut Hudy menerangkan, vonis berupa penjara selama empat tahun sudah sangat ringan bagi seorang koruptor yang merugikan negara ratusan miliar.
"Kan sudah jelas, secara logika sederhana, terjadi kerugian negara ya pelaku tetap harus dihukum," tandas Hudy.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu. Dalam kasus PK Kokos Leo Lim dengan vonis penjara empat tahun sudah sangat melukai hati rakyat.
"Dengan hukuman 4 tahun ini sangat minimal, dan sebenarnya masih menciderai hati masyarakat, bayangkan dengan kerugian negara Rp 477 miliar," kata Agus.