MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB
Soal persiapan pemilihan hakim agung, Djoko mengatakan, minggu ini dimulai pembahasan tata tertib pemilihan. Mungkin tata tertib tidak berubah seperti pada proses pemilihan sebelumnya. Yakni, pemilihan berlangsung dua putaran. Pada putaran pertama, calon wajib mendapat dukungan minimal lima suara supaya bisa maju ke putaran kedua.
Meski begitu, ada perkembangan usulan, jika sudah memiliki dukungan lebih dari 50 persen, putaran kedua tidak perlu dilanjutkan. Dengan demikian, hakim dipilih secara aklamasi. Pemilihan calon ketua MA ini akan diikuti 43 hakim agung. Pengambilan suara dilakukan dengan mencoblos atau mencontreng.
Hakim Agung I Made Tara menambahkan, setiap calon diperbolehkan mengajukan diri. Artinya, majunya calon ketua MA tidak hanya menunggu jika dicalonkan hakim agung lain. ’’Setiap hakim agung berhak mencalonkan diri,’’ kata Made Tara. Namun, katanya, hakim agung yang berinisiatif mencalonkan diri itu harus mendapat dukungan dari hakim lain.