MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB
BIAYA-BIAYA DALAM PROSES PERADILAN
BIAYA PERKARA : Biaya penggunaan dana proses persidangan, terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses.
BIAYA LEGES : Biaya atas penetapan putusan. Tentang leges ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 1999.