MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta
Diduga Terlibat Kasus Dugaan Suap Bank CenturySabtu, 23 Oktober 2010 – 07:35 WIB
"Dalam laporan, memang ada yang menelepon mengaku dari MA. (Komari) ditanya begini-begini, dijawab nggih, nggih (iya, iya, Red). Tapi, itu artinya mengaku atau tidak" Orangnya, yang saya tahu, polos," papar hakim agung asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Harifin menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kode etik, MA tidak akan segan menjatuhkan sanksi. Sebab, menerima suap adalah pelanggaran berat bagi para pengadil. "Kita bisa gelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," katanya.
Namun, tutur Harifin, apa yang dilakukan Komari dimungkinkan secara yuridis. Hakim, kata dia, bisa menetapkan bahwa suatu putusan tak bisa dieksekusi karena alasan-alasan tertentu. Tetapi, dalam kasus Komari, dia tidak bisa memastikan apakah penetapan tersebut bermasalah atau tidak. "Nanti akan dikaji," pungkasnya. (aga/dwi)