MA Sebut Proses Seleksi Hakim Agung Rancu
Jumat, 23 Desember 2011 – 10:10 WIB
Sebelumnya, dia menyebut hingga penutupan pendaftaran calon hakim agung Rabu (21/12), sudah ada 96 pendaftar. Dari jumlah tersebut, 61 diantaranya adalah hakim karir dan 35 dari non karir. Namun, angka itu bisa jadi bertambah karena KY masih menunggu dokumen pendaftaran yang menggunakan pos.
Setelah semua dokumen diterima, KY akan melanjutkan ke seleksi administrasi. Dalam tahap itu KY juga dituntut untuk gerak cepat karena harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja. Penyaringan pertama dipilih 15 calon dan diserahkan ke DPR. Terakhir, akan disusutkan menjadi lima calon untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung.
Komposisi lima hakim itu untuk melengkapi lima kursi kosong yang ditinggalkan karena pensiun. yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto. Pos kosong yang diminta adalah dua hakim agung pidana, dua perdata dan satu militer. (dim)