MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB
"Permohonan kasasinya dikabulkan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Mmebuat surat yang tidak benar,’’ tegas Mansyur yang bertindak selaku pembaca 2. Majelis kasasi diketuai oleh Artidjo Alkostar dan pembaca 1 I Made Tara.
Dalam pertimbanganya, jelas Mansyur, Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi Haripriyanto. Rohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 atas permintaan Polly. Surat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.