Terkait dengan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr, kata dia, saat ini jaksa sudah menyiapkan memori kasasi untuk diajukan ke MA. Namun dia mengatakan putusan kasasi terhadap Rohainil tidak bisa menjadi bahan pertimbangan bagi memori kasasi Muchdi. ”Putusan itu tidak menjadi bukti baru,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Rencananya, jaksa akan menyerahkan memori kasasi sebelum batas waktu terakhir pada 26 Januari mendatang. (yun/fal)
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).