MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB
Mansyur menegaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak mendengar keterangan dari Polly. Sebab, keterangan Polly saling berhubungan dengan keterangan Manager Crew Garuda Indonesia, Edi Susanto, yang menyatakan tanpa ada surat tugas Polly tidak dapat berangkat ke Singapura.
Dia melanjutkan, Rohaninil pernah menerangkan, selama menjabat Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 Garuda Indonesia, baru pertama kali merubah surat penerbangan sebagai corporate security. Padahal, kewenangan Rohainil hanyalah merubah operasional penerbangan pesawat. ‘’Atas dasar itu, majelis mengadili terdakwa Rohainil Aini terbukti bersalah membuat surat palsu,’’ tambahnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan akan melaksanakan putusan MA tersebut. Namun dia mengaku belum menerima salinan putusan itu. ”Setelah kita terima, segera dieksekusi,” katanya di Kejagung, kemarin.