Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN 

Senin, 15 Agustus 2022 – 23:25 WIB
Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN  - JPNN.COM
Penjelasan BKN soal honorer yang digaji dari APBN atau APBD yang masuk pendataan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Syarat sumber gaji bagi honorer yang akan didata dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih jadi polemik.

BKN sendiri tetap berpegang pada regulasi yang ada, yaitu SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD.

Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang atau jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.

"Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (15/8).

Dia menegaskan sampai saat ini belum ada perubahan soal kriteria tenaga non-ASN yang masuk pendataan honorer.

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Deputi Sinka BKN Suherman memberikan penjelasan mengenai pendataan yang dikhususkan untuk honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close