Maaf, Izin Konser Rhoma Irama di Bogor Ditolak, Bupati: Mohon Bersabar
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Rencana konser raja dangdut Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jabar, tidak mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kabupaten Bogor.
Alasannya, jadwal konser masih dalam periode pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
"Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ujar Bupati Bogor yang juga Ketua GTPPC Kabupaten Bogor Ade Yasin di Bogor, Rabu (24/6).
Menurut dia, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB.
Di samping itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah.
GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.
Juru Bicara GTPPC Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menegaskan, bahwa gugus tugas tidak memberikan izin konser yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juni mendatang itu.
Ia mengajak masyarakat tidak hadir ke acara tersebut, melalui kreasi gambar sindiran terkait rencana konser artis yang dijuluki raja dangdut itu.