Maaf, Ojol di Bogor Belum Boleh Angkut Penumpang, Begini Alasannya
“Kami di Dishub sudah punya konsep, sudah disiapkan kalau tiba-tiba ada kebijakan dibolehkan dan itu diprtanggungjawabkan ke dalam dan keluar. Kami siapkan aturan mainnya,” ucapnya.
Proposal yang dimaksud, kata dia, berkaitan dengan kajian standar resiko dan protokol Covid-19 dengan penerapan menuju AKB.
“Memang di Permenhub nomor 41 dibuka itu, kemudian kita diskusi tanggal 27 juni dengan BPTJ dengan berakhirnya Permenhub nomor 25, perubahan Permenhub 41 ini ada syarat-syaratnya disitu,” kata dia.
Dengan begitu, aturan tersebut yang nanti diramu sesuai dengan kondisi Covid-19 di Kota Bogor tanpa melanggar aturan di Permenhub yang baru diterbitkan tersebut.
“Ini (proposal) diluar operator ya, ini inisiatif sendiri (asosiasi pengemudi). Saya juga pengen tau kesiapan temen-teman pengemudi juga,” katanya.
Mantan Kasatpol PP tersebut mengaku sangat hati-hati untuk membuka layanan ojek daring membawa penumpang tersebut, ia tak ingin ada klaster baru yang berasal dari penerapan kebijakan transpiortasi ojek daring di Kota Bogor.
“Kalau tiba-tiba dibuka nanti ada klaster baru gimana coba? Makaya kita ingin kita clear bener dengan kajian matang,” imbuhnya.
Sementara itu, Perwakilan Ojol Kota Bogor Ilham Hayadi mengatakan, kedatangan dirinya bersama belasan rekannya itu, untuk meminta solusi dan pencerahan kaitan layanan penumpang, di tengah pandemi Covid-19.