Maaf, Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini Ditiadakan
Rabu, 08 April 2020 – 08:54 WIB
"Karena Perpres jabatan PPPK sudah ada makanya usulan kebutuhan ASN tidak hanya PNS. Instansi harus mengusulkan kebutuhan PPPK," terangnya.
Menurut Teguh, dengan adanya formasi PPPK, pengisian jabatan untuk PNS akan berkurang dari tahun ke tahun.
Sesuai amanat UU ASN, persentase PNS lebih sedikit dibandingkan PPPK. PNS hanya diisi untuk jabatan struktural. Sedangkan PPPK jabatan fungsional.
"Dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK baru 147 jabatan fungsional yang terdaftar. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai kebutuhan instansi akan PPPK," tutupnya. (esy/jpnn)