Maaf, Tampaknya Peluang Orang Kaltim Jadi Pejabat Otorita IKN Sangat Tipis
"Kalau Gubernur atau Pemerintah Provinsi diminta usulkan ya bisa saja. Tetapi yang saya tahu, karena setingkat menteri, jabatan Deputi itu sekelas Jendral di Kementrian dan itu tingkatnya Eselon I, tidak gampang untuk duduk di posisi itu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, saat agenda kemah Presiden Jokowi di titik Nol IKN Nusantara, Gubernur Isran sempat melangsungkan pertemuan dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Namun belum ada kesempatan membahas mengenai perekrutan orang-orang daerah sebagai deputi.
"Belum, karena waktu itu masih pertemuan singkat saja. Belum ada pembahasan yang lebar terkait badan otorita. Karena hanya beberapa menit saja, ada kegiatan presiden," ucap pria yang akrab disapa Ivan tersebut.
"Lagi-lagi kita harus melihat aturannya dulu, apakah harus PNS, atau bisa menunjukan langsung. Tapi mengingat Badan Otorita ini setingkat menteri, maka Deputi harus pegawai negeri sipil, karena struktural," pungkasnya. (mcr14/jpnn)