Mabes Polri Akhirnya Persilakan Keluarga Brigadir J Lakukan Autopsi Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan apabila keluarga Brigadir J melakukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik disebut ekshumasi.
Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh kedokteran forensik.
Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.
"Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut Dedi, opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel.
Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.
"Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," tambahnya.