Mabes Polri Gerak Cepat Soal Susno Duadji
Pemeriksaan Bakal Dilakukan Secara BertahapMinggu, 10 Januari 2010 – 10:24 WIB
Pada ayat 4, berbunyi setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas, kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugasnya kepada atasan langsung.
Lalu, pasal 6 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI yang berbunyi dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, dilarang menyalahgunakan wewenang.
Ketua tim pemeriksa yang juga Irwasum Mabes Polri Komjen Nanan Soekarna belum memastikan kapan Susno akan dihadirkan. "Belum confirm (waktunya)," kata Nanan saat dihubungi kemarin.