Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri Pastikan Pam Swakarsa Era Kapolri Idham Azis Tak Ada Kaitan dengan 1998

Kamis, 17 September 2020 – 23:00 WIB
Mabes Polri Pastikan Pam Swakarsa Era Kapolri Idham Azis Tak Ada Kaitan dengan 1998 - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur pengamanan swakarsa disebut berkaitan dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Mabes Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, isu pan swakarsa saat ini tidak berkaitan dengan 1998 maupun Orde Baru. Sebab, selama ini ada kekurangan tenaga kepolisian ketimbang jumlah penduduk.

“Itu ditarik ke politik. Pada intinya ini mengukuhkan yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru ke cokelat,” kata Awi di Mabes Polri, Kis (17/9).

Awi pun memastikan, aturan pam swakarsa yang keluar era Kapolri Jenderal Idham Azis ini tak ada kaitan dengan pam swakarsa pada 1998.

“Seragam yang biru dipakai satuan keamanan lingkungan, tidak ada kami tarik lagi ke 1998. Tidak ada," tegas Awi.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, satkamling dan pecalang telah lama ada. Maka Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa untuk menekankan perubahan seragam satpam.

Sementara, kehadiran pam swakarsa diharapkan menambah gelaran fungsi kepolisian di lapangan.

Salah satu contohnya, kata Awi, satpam yang menjaga keamanan bank mengenakan seragam cokelat mirip anggota Polri, minimal bisa jadi pencegahan dari pelaku kejahatan. Penggunaan seragam baru satpam bisa diterapkan setahun usai penetapan Peraturan Kepolisian 4/2020 pada 5 Agustus.

Polri membantah bahwa aturan pam swakarsa yang baru diterbitkan berkaitan dengan Orde Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close