Pam Swakarsa Dihidupkan Kembali, Wakil Ketua MPR: Perlu Melakukan Kajian Mendalam
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait Pam Swakarsa. Pasalnya, Polri telah menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pam Swakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil.
Memang beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020. Munculnya kembali Pam Swakarsa dinilai dapat mengembalikan ketakutan di masa lalu.
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya.
“Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan.” Ungkap Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai tugas Pam Swakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jangan sampai, tugas ini disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru,” ungkap Syarief.
Apalagi, seragam yang akan digunakan oleh satpam (bagian dari Pam Swakarsa) disesuaikan dengan warna seragam kepolisian berwarna coklat tua.
“Perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat. Karena seakan Pam Swakarsa adalah bagiam langsung dari Polisi yang dapat melakukan penindakan secara hukum,” ungkap Syarief.