Mabes Polri Tak Benarkan Aksi Kapolsek Tempeleng Anak Buah
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi kabar pemukulan yang dilakukan Kapolsek Julok Polres Aceh Timur Ipda Eko Hadianto terhadap anak buahnya Brigadir S.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, aksi pemukulan itu sama sekali tak dibenarkan.
"Apa saja yang dilakukan personel Polri, ada mekanismenya. Itulah perwujudan negara hukum. Masyarakat jika salah, tidak boleh juga masyarakat main hakim sendiri, polisi juga," ujar Iqbal di Mabes Polri, Kamis (31/5).
Dia menambahkan, Polri sedang berusaha memperbaiki citra di masyarakat sehingga, aksi kekerasan terhadap sesama anggota sangat tak mencerminkan polisi yang harmonis.
Jenderal bintang satu ini lantas mendorong jajarannya agar memproses kesalahan sesuai aturan yang berlaku.
Proses hukum, katanya, berlaku bagi siapapun yang melanggar hukum, baik anggota maupun atasan sekalipun.
"Kan ada Propam, ada pelanggaran kode etik, ada pelanggaran disiplin. Jangan sampai mengaku menegakkan hukum tapi melanggar hukum," tegas Iqbal.
Sebelumnya, beredar video penangkapan sepasang kekasih yang disertai pemukulan di media sosial.