Mabes Polri Terjun Langsung Gerebek Gudang Milik PT Garam
jpnn.com, GRESIK - Tim Satgas Pangan Mabes Polri menggerebek gudang milik PT Garam (persero) di Jalan Kapten Sarmo Sugondo 234, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
BUMN Garam ini diduga menyalahgunakan izin impor 75 ribu ton. Seharusnya garam tersebut untuk industri, namun dijual bebas sebagai garam konsumsi.
Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan 8 orang dari PT Garam sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka, gudang milik BUMN ini disegel.
Penyegelan tersebut, dipimpin Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Contoh garam impor yangh dijual bebas dengan merek Segitiga G (foto kanan). Foto Yudhi/Radar Gresik/JPNN.com
Bersama dengan anggotanya, pria yang merangkap Kadiv Humas Mabes Polri ini menyatakan sudah lama menyelidiki perkara ini.
Kepada wartawan Irjen Setyo Sasisto menyebutkan, banyak pelanggaran yang dilakukan PT Garam.
Di antaranya memperdagangkan barang yang tidak disyaratkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu juga ada dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.