Mabes Upayakan Pelaku Asusila Anak Kena Perppu Kebiri
jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mengusut grup pedofil anak yang tersebar di Facebook dan WhatsApp. Selain mengembangkan kasus, polisi juga tengah mengumpulkan bukti untuk menjerat enam tersangka ke pengadilan.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya akan mengupayakan para pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Kebiri.
Sanksi hukum, kata Boy, diharapkan memberi sanksi tegas dan menjadi contoh kepada masyarakat agar menghindari kejahatan seksual pada anak.
"Sisi penegakan hukum kejahatan kekerasan terhadap anak kita tahu bahwa ini menjadi sebuah atensi juga. Kalau kemarin ada Perpu, kita tahu kejahatan seksual terhadap anak akan mendapatkan hukuman lebih keras lagi. Kita tunggu proses sedang berjalan," kata dia di Mabes Polri, Rabu (15/3).
Di samping itu, jelas Boy, pihaknya meminta semua elemen melindungi anak-anak, tanpa terkecuali. Termasuk pada aspek pendidikan, masyarat dari berbagai kalangan diharapkan bisa menjadi orangtua buat anak.
"Terutama umumnya keluarga dan orang tua untuk dapat melakukan penjagaan dan perlindungan maksimal kepada putra-putri mereka," kata dia.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pedofil anak yang disebar dalam media sosial, Rabu (15/3). Tercatat, sejauh ini sudah delapan anak di bawah umur dilecehkan secara asusila.
Sebanyak empat tersangka sudah diamankan yaitu inisial WW als SNL (27), DS alias IL (24), DF alias TK (17), dan SHDW (16).