Mabuk, Nyaris Bunuh Penjual Makanan
Selasa, 24 Januari 2017 – 19:40 WIB
"Bawaannya memang emosi saja," ucapnya. Dia mengaku menyesal. Pria 30 tahun tersebut juga sudah meminta maaf kepada Rasminah.
Meski begitu, polisi tetap memprosesnya. Ribut dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (rid/c9/fal/jpnn)