Madrasah & Nadiem Makarim
Oleh: Dhimam Abror Djuraidjpnn.com - Rencana Menteri Pendidikan Nadiem Makarim merevisi undang-undang sistem pendidikan nasional memantik reaksi publik yang keras, karena madrasah tidak dicantumkan secara eksplisit sebagai bagian dari satuan sistem pendidikan nasional.
Dalam draf undang-undang itu tidak ada satu kata pun yang merujuk pada madrasah sebagai bagian dari satuan pendidikan. Hal ini dianggap sebagai sebuah kesengajaan untuk menghilangkan atau mengaburkan peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional.
Menteri Nadiem sudah menjelaskan bahwa tidak ada upaya penghilangan peran madrasah dalam draf belied itu. Sistem madrasah dicantumkan dalam penjelasan undang-undang.
Penjelasan Nadiem ini dianggap tidak cukup. Tuntutan muncul sangat besar untuk mengubah draf itu dan mencantumkan secara eksplisit madrasah pada tubuh undang-undang.
Soal pendidikan Islam menjadi masalah yang sensitif. Cara pandang Nadiem terhadap pendidikan nasional sangat liberalistis dan sekularistis dengan meminimalisir pelajaran agama di sekolah dan menyerahkannya kepada pendidikan keluarga dan masyarakat.
Kalangan Islam menolak keras liberalisasi dan sekularisasi pendidikan nasional ini, dan menuntut agar peran pendidikan Islam diakui secara resmi sebagai bagian dari pendidikan nasional.
Perdebatan ini berakar jauh pada cara pandang para pendiri bangsa terhadap pondasi sistem tata negara Indonesia menjelang merdeka.
Tarik menarik antara kalangan religius Islam dan nasionalis terjadi sangat kuat sampai terjadi deadlock. Kalangan religius bersikukuh agar Islam dijadikan sebagai dasar negara, dan kalangan nasionalis bertahan dengan gagasan Pancasila sebagai dasar negara.