Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Libatkan Pensiunan PNS DKI
Rabu, 28 April 2021 – 18:03 WIB
JD ketika itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang mengharuskan setiap orang yang tiba dari luar Indonesia harus dikarantina selama 14 hari.
Pasalnya, JD lolos dari kewajiban karantina berkat jasa S dan RW yang mengaku bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. (cr3/jpnn)