Mafia Tambang Siap-siap Saja, KPK Bakal Turun Tangan
Terbaru, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan. Terdiri dari KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah, Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia.
Pembentukan Satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear.
Selain itu, banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).
“Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal,” kata dia. (Tan/jpnn)