Mafia Tanah Berebut Lahan di Lokasi PLTU
Jumat, 07 Desember 2012 – 12:47 WIB
Ditempat terpisah, anggota DPRD Tarakan H Yancong mengungkapkan, secara legal dan hukum, pemerintah kota tidak akan bisa menjamin untuk membangun PLTU di lahan yang tidak memiliki legalitas. Menurut Yancong, jika pemerintah memang mengakui bahwa lahan yang akan dimanfaatkan untuk membangun PLTU tersebut adalah lahan milik negara, maka harusnya pemerintah dapat membuktikan bahwa lahan tersebut adalah sah milik negara.
“Yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan. Dan kalau lahan itu adalah milik negara, maka lahan tersebut harus tercatat sebagai aset,” kata Yancong.
Diakui Yancong, pada saat pembahasan soal lahan PLTU di Sungai Maya beberapa tahun lalu pihaknya sudah mengusulkan agar lokasi lahan dipindah dengan alasan status lahan yang bermasalah. Namun tidak dilakukan pemerintah. “Sekarang kontraktor tidak akan mungkin bisa bekerja karena status lahan masih bermasalah,” tandasnya.