Sekadar mengingatkan, kasus PLTU di Sungai Maya ini, selain tidak jelas, juga telah “memakan” korban. Dimana dalam pembebasan lahannya diduga sarat korupsi. Saat ini sudah ada 5 orang yang masuk penjara dan disidangkan. Mereka adalah mantan camat Tarakan Utara, Jarkasih, Mualik, Ngurah, Abu Bakar, kemudian Nasib (mantan asisten I) dan Puryono. (ddq/fuz/jpnn)
TARAKAN - Lahan yang menjadi lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sungai Maya, Tarakan Utara, Kalimantan Timur menjadi target