Mahar jadi Kepsek Ratusan Juta
Selasa, 27 November 2012 – 09:51 WIB
Namun, ia menyayangkan hingga kini belum ada yang berani bersaksi untuk kasus semacam itu. Jika ada yang berani, dipastikan telah terjadi aksi suap-menyuap, gratifikasi dan praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN), yang merupakan tindak pidana dan wajib dilaporkan kepada penegak hukum. “Itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Saya banyak aduan tentang setoran untuk jadi kepsek,” ucapnya.
Andi menjelaskan aturan perda terkait periodisasi kepsek, disebutkan maksimal masa jabatan adalah dua periode atau delapan tahun. Dalam ketentuan tersebut tidak ada penambahan masa jabatan dengan alasan apa pun. “Saya ikut membuat perda itu. Jadi saya tahu betul isinya. Tidak ada alasan mempertahankan jabatan kepsek lebih dari dua periode. Itu batasan maksimal,” tegasnya.
Meskipun pengangkatan dan pergantian kepsek merupakan ranah eksekutif, sambung Andi, namun legislatif bisa memanggil Kadisdik untuk dimintai pertanggungjawaban.