Mahasiswi Hamil, Mayat Bayinya Dibuang di Depan Masjid
Selanjutnya, mereka menghubungi rekannya laki-laki berinisial SJ, mengaku sebagai apoteker, dan satu rekannya yang lain berinisial SR berjenis kelamin perempuan berpura-pura sebagai bidan. Keduanya ikut membantu proses aborsi kala itu.
"Anak itu (korban) sudah keluar dan dibawa ke klinik Klesya, namun bayi tersebut tidak tertolong lagi, sehingga meninggal dunia sehari setalah dilahirkan. Sehingga pelaku mengambilnya lalu membuang jasadnya di depan masjid perumahan, kemudian melarikan diri ke Pinrang," papar Jufri.
Kedua pasangan kekasih ini berhubungan selama setahun, mereka juga sempat membayar kedua rekannya sebanyak Rp9 juta untuk melakukan praktik aborsi.
Tim awalnya menangkap SJ dan SR, setelah dikembangkan menunjukkan alamat pelaku lainnya YO dan AS di Kabupaten Pinrang.
"Barang bukti diamankan ada obat-obatan, dan perlengkapan lainnya. Adapun pasal yang dilanggar, yaitu, pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Jufri menekankan. (antara/jpnn)