Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga menambahkan, putusan MK sebenarnya merupakan jalan tengah yang sudah sesuai dengan hukum. Implikasi hukumnya juga sangat kecil. "Karena Presiden juga bisa mengangkat kembali Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung," ujarnya. (wdi/aj/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak ambil pusing jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK terkait UU Kejaksaan