Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD: Ditangkap Saja, Tangkap!

Senin, 15 Januari 2024 – 18:29 WIB
Mahfud MD: Ditangkap Saja, Tangkap! - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKAARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat hukum menangkap 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Ditangkap saja, tangkap saja!" kata Mahfud MD di sela kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1).

Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan dirinya bersama Ganjar Pranowo akan memperjuangkan agar KPK independent untuk mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.

"Iya, kami perjuangkan agar KPK independen. Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Kalau dikuatkan, ya, dikuatkan sekalian, dan kami bisa usulkan itu, dan itu sudah ada pada program kami," tuturnya.

Terpisah, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu, tanggal 17, dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Sidang kode etik ini, kata Albertina, akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera. Ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini.”

Mahfud MD menyampaikan pernyataan keras terkait 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News