Mahfud MD Sampai Didampingi 10 Pejabat Buat Umumkan FPI Terlarang, Tidak Ada Tanya Jawab
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Kemudian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar dan Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae.
Secara terperinci, pengumuman atau keputusan pemerintah soal FPI itu dibacakan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, seorang guru besar dalam ilmu hukum pidana.
Inti dari pengumuman tersebut sudah beredar luas; pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi yang dibidani Habib Rizieq Shihab itu.
FPI tidak diakui.
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.
Mengakhir sesi pengumuman itu, Mahfud MD menutup dengan lugas.
"Baik. Demikian. Acara ditutup. Tidak ada tanya jawab. Silakan, disiarkan," ujar pria asal Sampang, Pulau Madura itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: