Mahfud MD Sudah 12 Kali Pasang Badan demi KPK, Bagaimana Saat Ini?
jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahfud MD menilai masalah revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya terletak pada prosedurnya. Menurutnya, dari sisi materinya banyak yang bagus.
"Saya kira hanya di situ masalahnya (prosedur). Kalau materinya banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedurnya saja, tetapi pendapat masyarakat sipil juga banyak yang bagus," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9).
Materi RUU KPK, menurut Mahfud, dapat didiskusikan dan diperdebatkan di DPR RI untuk memilah mana yang baik dan yang tidak baik. Pemerintah maupun masyarakat sipil, sama-sama tak menginginkan KPK dilemahkan.
"Ide-idenya bisa didiskusikan. Semua mengandung segi-segi kebenaran, yang sana benar yang sini benar, cari titik tengah yang sama-sama benar yang enak di bagian mana. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum," kata mantan ketua Mahkamah Konsitutusi (MK) itu.
Mahfud mengatakan, dirinya sejak lama menjadi pendukung KPK. Saat KPK hendak dilemahkan berulang kali melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya pun mengaku berulang kali pasang badan untuk membela KPK.
Kendati demikian, menurut dia, dirinya juga perlu melihat secara objektif bahwa ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki di tubuh lembaga antirasuah itu.
"Saya pendukung KPK sejak dulu, 12 kali KPK mau dihantam melalui pengajuan di Mahkamah Konstitusi (MK), saya bela terus, sampai menang terus. Tetapi kita juga lihat secara objektif, ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki," katanya.
Beberapa poin draf RUU KPK yang disetujui presiden, yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK. Poin itu, menurut Mahfud cukup bagus, kendati demikian harus didiskusikan dengan matang siapa yang akan menjadi pengawasnya.