Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres

Senin, 25 September 2023 – 14:01 WIB
Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres - JPNN.COM
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD seusai menghadiri acara di Pondok Pesantren Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9) malam. Foto: Antara

jpnn.com, JEMBER - Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia capres maupun cawapres.

Guru besar ilmu hukum tata negara tersebut menegaskan batas usia dan capres cawapres termasuk open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka sehingga MK tidak bisa menerima gugatan soal itu karena pengaturannya ada di lembaga pembuat undang-undang.

"Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya (pijakan dalam permohonan, red) tidak tepat," kata Mahfud seusai menghadiri acara di Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9) malam.

Menurut Mahfud, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Dia kembali menyinggung soal batas usia capres dan cawapres yang kini digugat ke MK.

“Apakah 40, 25, 70 (tahun) melanggar? Itu (batas usia) kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” ucapnya.

Oleh karena itu Mahfud menegaskan jika batas usia capres dan cawapres akan diubah, kewenangan untuk mengubahnya ada pada pembuat undang-undang.

“Bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," tuturnya.

Menteri pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan-undangan yang menyalahi konstitusi.

Menurut Prof. Mahfud MD, MK hanya bisa membatalkan aturan perundang-undangan yang melanggar konstitusi, bukan membuat aturan tersendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News